LAHAT | Populinews.com – Robert Sihombing (40), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, tersangka kasus pembunuhan Security Satpam PT Lonsum, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lahat. Namun, ia masih berkelit, menghabisi nyawa korban lantaran kepergok mencuri sawit.

Tersangka Jumat (29/5/2020), dihadirkan dalam pres release yang digelar Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK. MH. CLA. Tururt had Waka polres lahat Kompol Budi Santoso Ssos, Kasat reskrim AKP Hery Jusman SH.MH dan kapoksek kota lahat Iptu Irsan SE.

Kapolrs menjelaskan peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Kamis (22/05), sekitar pukul 17.00 WIB, di area 63 PT Lonsum, Divisi KCT Transus Palambaja.

Kronologis kejadian pada itu sekitar pukul 17.00 wib bertempat di areal datar jawi blok 84 KCT PT. Lonsun wilayah Desa Muara Tandi kecamatan Gumai Talang, tersangka pelaku kebpergok korban Man Sugian (43), tengah mengambil buat sawit.

Sebagai seorang petugas keamanan perusahaan, korban yang beralamat di Desa Batu Urib Kec. Kikim Timur ini langsung menegur, Namun rupanya tersangka Robert Sihimbing tidka terima sehingga terjadi pertengkaran.

Tersangka lantas memukul korban dengan alat dodos kecil ke muka korban sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh pingsan. Tak puas, korban lantas ditarik kesemak-semak oleh tersangka dan kembali dipukul di bagian dada dengan besi dodo sebanyak 4 kali dan korban meninggal dunia di TKP.

“Tersangka memukul korban di kepala dan dada sekitar lima sampai enam kali menggunakan besi, karena kepergok mencuri buah sawit perusahaan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Irwansyah.

Mengetahui kejadian itu, Sabtu 23 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kota Lahat bersama dengan Kanit Reskrim dan dibackup unit Reskrim Polres Lahat, melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga dan rekan tersangka agar menyerahkan diri.

Saat didatangi kediamannya, tersangka belum ditemukan. Sekitar sepekan kemudian, tepatnya Kamis 28 Mei 2020, sekitar pukul 13.00 wib bertempat di kantor polsek kota lahat pelaku tersangka Robert Sihombing didampingi pihak keluarga atas nama Bagas Pasaribu menyerahkan diri dan pelaku pun langsung diamankan beserta barang bukti.

Tersangka kini diproses dan dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP dan pasal pencurian 365 KUHP. Saat pres release, tersangka Robert mengelak dikatakan dipergoki korban. Sebaliknya ia mengaku korbanlah yang mengajaknya mencuri buah sawit, kemudian ingin menangkapnya. “Panjang ceritanya aku nih bukan dipergoki. Awalnya dia (korban) yang ngajak ambil buah itu,” kilah Robert. (*) Rochmi