BANDUNG | Populinews.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat turut diarahkan untuk mengubah pendekatan Satpol PP dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si., mengatakan pembentukan Pansus 7 merupakan amanat rapat paripurna dan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung.

Menurut Tedi, aturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat perlu diperbarui karena regulasi terkait terus berkembang.

“Perda mengenai ini sebenarnya sudah ada. Kemudian mengalami perubahan dan seiring perkembangan regulasi, tahun 2026 ini diperbarui kembali,” kata Tedi.

Materi dalam perda yang dibahas, lanjut dia, mengalami perubahan lebih dari 50 persen. Karena itu, secara kategori, aturan tersebut tidak lagi hanya berupa perda perubahan atau revisi, tetapi masuk dalam kategori perda baru.

Untuk memperdalam materi, Pansus 7 telah melakukan sejumlah kegiatan. Di antaranya bedah perda yang difasilitasi Universitas Pasundan (Unpas) dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Pansus 7 mengunjungi Kabupaten Bandung Barat, melakukan studi banding ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Semarang, serta kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan selama sekitar tiga minggu hingga satu bulan terakhir.

Tedi mengatakan, substansi pembahasan tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi. Pansus 7 juga memberikan perhatian terhadap pola pelaksanaan tugas Satpol PP.

Ia menyebut Satpol PP selama ini masih kerap dipandang sebagai institusi yang menggunakan pendekatan keras atau represif dalam penertiban, salah satunya ketika menangani pedagang kaki lima.

“Jujur saja, image masyarakat terhadap Satpol PP mungkin masih negatif. Saya ingat dulu kalau ada penertiban PKL, kesannya represif. Nah, perda ini mencoba, sesuai dengan regulasi, lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif,” ujarnya.

Perubahan pendekatan tersebut juga tercermin dari nomenklatur Raperda yang menempatkan ketenteraman, kemudian ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Tedi menjelaskan, Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni menegakkan perda, melaksanakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjalankan perlindungan masyarakat melalui Linmas.

“Jadi, tugas dan fungsi Satpol PP ini yang sekarang akan diubah kemasannya. Lebih humanis dan lebih persuasif,” katanya.

Pansus 7 selanjutnya akan melibatkan sejumlah OPD dalam pembahasan, terutama Satpol PP. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa hingga Jumat, 15-19 September 2026.

Menurut Tedi, pelibatan lintas OPD diperlukan karena penegakan perda tidak dapat dilakukan Satpol PP seorang diri. Fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) masing-masing OPD perlu diselaraskan dengan tugas Satpol PP.

Koordinasi juga diperlukan dengan OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan di lapangan.

“Pada prinsipnya Satpol PP tidak bisa mengeksekusi langsung sendirian. Harus rukun bekerja dengan OPD yang berkaitan,” tuturnya.

Tedi berharap regulasi baru nantinya dapat memperkuat hubungan Satpol PP dengan masyarakat. Ia juga berharap pelaksanaan tugas Satpol PP semakin sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan melalui pendekatan persuasif.

“Diharapkan masyarakat dapat lebih menerima keberadaan Satpol PP, dan Satpol PP dapat lebih sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan yang sifatnya persuasif, tidak represif,” kata Tedi mengakhiri.

Bagikan :