Bahas Penyertaan Modal PDAM, Pansus VI DPRD Bandung Gali Referensi ke Tirtawening
BANDUNG | Populinews.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum terus didalami Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung.
Sebagai bagian dari proses tersebut, pimpinan dan anggota Pansus VI melakukan koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan referensi yang berkaitan dengan materi Raperda, khususnya mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum.
Melalui koordinasi itu, Pansus VI menggali pengalaman dan informasi mengenai pengelolaan perusahaan daerah air minum. Pembahasan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengembangan usaha serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pertukaran informasi dengan PDAM Tirtawening juga menjadi bahan bagi Pansus VI dalam memperdalam substansi Raperda yang tengah dibahas.
Masukan dan referensi yang diperoleh diharapkan dapat membantu penyusunan regulasi dengan dasar pengaturan yang lebih komprehensif. Hal tersebut dilakukan agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pendalaman materi melalui koordinasi dengan pihak terkait menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung.
Hasil kunjungan dan berbagai informasi yang diperoleh selanjutnya digunakan sebagai bahan dalam pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Bandung.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah secara lebih efektif, sekaligus menunjang keberlanjutan pengelolaan perusahaan daerah air minum dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bandung menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
