Natuna Populinews- Proses tahapan pilkada Natuna 9 Desember harus taato Peraturan Bupati Natuna nomor 51 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Seluruh masyarakat adalah subjek dari regulasi tersebut yang wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Pesan ini disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Setda Natuna Budi Darma saat rakor persiapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada Pilkada 2020.
” Kami berharap penyelenggara Pilkada Natuna mentaati aturan protokol kesehatan, agar tahapan pilkada Natuna berjalan  lancar dan tertib. Kepada pihak penyelenggara maupun peserta yang akan berkompetisi dapat  menjaga suasana tetap kondusif serta memperhatikan segala potensi kerawanan ditengah masyarakat yang akan menjadi kendala pesta demokrasi kali ini. ” Jelas Budi Darma.
Sesuai tahapan pilkada Natuna tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020 adalah masa pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna masa Pemilihan tahun 2020.
” Jajaran KPUD Natuna tengah bersiap untuk melaksanakan massa pendaftaran Bcakada sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020,” Jelas  Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah.
Junaidi berharap sebagai upaya pencegahan, kepada setiap pasangan calon dan unsur partai pengusung serta rombongan harus tetap mematuhi ketentuan protocol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Selain mensosialisasikan aturan protokol ksehatan saat pendaftaran bakal calon,  KPUD Natuna juga menjelaskan pelaksanaan teknis saat rapat koordinasi antara pihak KPU dengan unsur Partai Politik dan para instrument Pemilu dan Stakeholder tentang persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pendaftaran Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada Pemilihan Tahun 2020, ini pada Kamis (3/09).
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Tren Central, Ranai, dihadiri oleh para Komisioner KPU Kabupaten Natuna, Plt. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, anggota FKPD, perwakilan DPD dan DPC Partai Politik se-Kabupaten Natuna dan undangan dari berbagai unsur lainnya. (red)