LAHAT | Populinews.com — Satuan Reserse Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, Kamis (10/09) di jalanan umum Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Dengan tersangka yang bernama Dino Alpra Sakti bin Elpi Umur 26 tahun pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Adapun barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu,7 (tujuh) paket kecil serbuk Kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu,1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna,1 (satu) kotak plastik warna hijau.

Kronologis penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu yang bertempat di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, kemudian dilakukan lidik setelah sasaran orang tempat diketahui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 15.30 Wib dilakukan tangkap tangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 buah kotak plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 7 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu ada 2 paket yang juga diduga narkotika jenis Shabu di genggaman tangan kiri dan kanan tersangka. Barang bukti ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*) Rochmi