LAHAT | Populinews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Kali ini dua orang ditangkap ditempat yang sama, yakni Desa Gelumbang Kikim Timur Lahat. Masing-masing tersangka bernama Dipi Sumiardi Bin Johadi, pekerjaan petani yang beralamat dan seorang lagi ibu muda bernama Intan Ayu Wulandari Binti Edi Wibowo (24 tahun). Keduanya diciduk Kamis (1/10/2020) sekira pukul 01.30 Wib

Keduanya berstatus pengedar. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit hp samsung, 1 unit hp Vivo, 1 satu paket sedang serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah pipa karton, uang Rp. 500.000 dan Shabu seberat 0.80 Gram.

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat sasaran pada sekira jam 01.30 Wib dilakukan penyergapan tepatnya di kediaman Dipi Sumiardi.

Saat hendak diamankan terduga sedang tidur didalam rumah, pada saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti shabu tersebut di dalam etalase kamar tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (*) Rochmi