LAHAT | Populinews.com — Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, Selasa (10/11) di Jln. Umum Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.

Tersangka adalah Marlianto Saputro Bin Joko Wiratno (24) sebagai Tuna Karya yang beralamat di Jln H Pangeran Danal LK 1 RT.002 RW. 001 Kel. Muara Enim Kab. Muara Enim.

Adapun ktonologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas akan ada transaksi narkotika, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 15.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka yang sedang berada di pinggir Jalan Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7.32 gram.
Barang bukti tersebut disimpan terduga pelaku di saku celana bagian depan sebelah kiri. Dan juga sebagai barang bukti diantaranya 1(satu) buah kotak rokok Merk Surya,1 (satu) unit Handphone Andoroid Merk OPPO warna merah serta 1 (satu) potong celana pendek warna hitam Merk KENDY.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*) Rochmi