Rapat Paripurna DPRD Bandung Bahas Perubahan APBD 2026 hingga Raperda Pornografi
BANDUNG | Populinews.com — Sejumlah agenda penganggaran dan pembentukan peraturan daerah dibahas DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dalam Rapat Paripurna, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tersebut salah satunya membahas penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Nota Pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Bandung.
Selain agenda RAPBD Perubahan 2026, rapat juga membahas penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung.
Melalui pandangan umum fraksi, masing-masing fraksi DPRD dapat memberikan tanggapan dan pandangan terhadap materi Raperda yang diajukan sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Raperda masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kabupaten Bandung.
Raperda tersebut antara lain mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kemudian, terdapat Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
DPRD juga membahas Raperda Prakarsa DPRD tentang Pencegahan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Pornografi serta Penanganan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kabupaten Bandung.
Untuk mendukung proses pembahasan berbagai Raperda, Rapat Paripurna turut membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus dibentuk sebagai bagian dari mekanisme DPRD untuk mendalami materi Raperda. Hasil pembahasan Pansus kemudian menjadi bagian dari proses sebelum pembentukan peraturan daerah dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Rapat Paripurna tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan penganggaran DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung.
Setiap agenda dibahas melalui mekanisme kelembagaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, arah pembangunan daerah, dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan fungsi legislasi serta penganggaran tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan daerah yang terarah, responsif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Bandung menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara konstruktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
