BANDUNG | Populinews.com — Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Bedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada 1–3 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa hingga Kamis tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang dilakukan Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung.

Melalui kegiatan tersebut, Pansus VII mendalami materi dan substansi Raperda sekaligus menggali berbagai masukan serta pandangan yang relevan.

Aspek penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat menjadi bagian yang dicermati dalam proses pembahasan.

Pendalaman materi dilakukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan serta perkembangan kondisi di Kabupaten Bandung.

Raperda tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bandung dalam pembentukan regulasi daerah.

Regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam pembahasannya, Pansus VII memperhatikan pengaturan mengenai ketertiban dan ketenteraman sebagai bagian dari upaya mendukung kondisi lingkungan yang tertib dan kondusif bagi masyarakat.

Materi mengenai pelindungan masyarakat juga menjadi perhatian. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat perlu berjalan seiring dengan upaya memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.

Untuk itu, pendalaman dilakukan dengan menggali berbagai masukan dan pandangan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda.

Masukan yang diperoleh selanjutnya diharapkan dapat memperkuat materi Raperda sebelum prosesnya dilanjutkan hingga menjadi regulasi daerah.

Kegiatan Bedah Raperda juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Bandung dalam menjalankan fungsi legislasi secara cermat dan bertanggung jawab.

Melalui proses tersebut, Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung terus mendorong pembahasan yang terarah dan konstruktif agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.

Berbagai masukan selama pembahasan diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam mendukung terciptanya Kabupaten Bandung yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.

Bagikan :